Peristiwa

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Klarifikasi Kasus Kecelakaan 2017

×

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Klarifikasi Kasus Kecelakaan 2017

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pasuruan – Humas Polres Pasuruan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi atas sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat setelah korban mengunggah video terkait perkara tersebut di media sosial.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi meskipun perkara tersebut telah selesai melalui proses hukum.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara,” ujar Joko Suseno.

Joko menjelaskan, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah melakukan penyidikan hingga melimpahkan perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di Pengadilan.

Perkara itu kemudian memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terpidana juga telah menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama 8 bulan.

Dalam proses penanganannya, penyidik Laka Lantas Polres Pasuruan juga berkoordinasi dan meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., terkait status hukum perkara tersebut.

Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. menjelaskan, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan yang telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Humas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi terkait perkara tersebut.

Humas Polres Pasuruan menilai langkah tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat benar dan lengkap serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Samsul A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!