Narkoba

Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya, Residivis 2017

×

Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya, Residivis 2017

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu dan ekstasi diamankan Polrestabes Surabaya bersama barang bukti.
Foto : Tersangka pengedar sabu dan ekstasi diamankan Polrestabes Surabaya bersama barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap perempuan berinisial RA (34) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi. RA ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penangkapan RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar kos yang ditempati RA.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (18/9/2026).

Polisi juga menemukan 30 tablet ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram. Menurut Dodi, RA mengedarkan kedua jenis narkotika tersebut di wilayah Surabaya.

“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah Dodi.

RA mendapatkan sabu dari DN alias Boyo yang kini berstatus DPO. Sementara ekstasi diperoleh dari NR yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari DN, RA telah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu. Sementara untuk ekstasi, RA telah enam kali bertransaksi dengan NR.

Kedua jenis narkotika tersebut rencananya diedarkan RA di wilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan sekaligus agar dapat menggunakan sabu secara gratis.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 dan untuk Ekstacy keuntungan sebesar Rp 150.000,” imbuh Dodi.

RA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2017. Perempuan asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, tersebut merantau ke Surabaya untuk mengedarkan sabu dan ekstasi agar aktivitasnya tidak diketahui keluarganya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita satu bendel plastik klip, dua buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp5.800.000, serta dua telepon seluler, yakni Samsung dan iPhone.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!