Hukum

Dugaan Manipulasi Nomor Mesin 4 Kendaraan PT SPILL Saat Uji KIR, AMI Desak Direktur Utama Dipidanakan

×

Dugaan Manipulasi Nomor Mesin 4 Kendaraan PT SPILL Saat Uji KIR, AMI Desak Direktur Utama Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraan milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL) yang menjalani uji kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Surabaya.

AMI meminta penyidik memeriksa fisik kendaraan, mencocokkan nomor mesin dengan dokumen resmi, serta menelusuri catatan pengujian untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Bukti foto yang disebut telah tersedia menjadi salah satu bahan untuk menelusuri dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan sekaligus mengetahui bagaimana petugas menjalankan prosedur pemeriksaan saat uji KIR berlangsung.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., mendesak aparat agar tidak menganggap persoalan ini sekadar masalah administrasi sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta penyidik mengungkap penyebab ketidaksesuaian dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi nomor mesin pada empat kendaraan PT SPILL. Jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Periksa kendaraan, telusuri proses pengujiannya, dan ungkap siapa pun yang bertanggung jawab. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar ketua AMI.

AMI juga mendesak aparat memeriksa Direktur Utama PT SPILL apabila terdapat bukti yang relevan mengenai dugaan keterlibatan atau tanggung jawab pidananya. Jika penyidikan membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana, AMI meminta yang bersangkutan diproses dan dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut AMI, jabatan maupun skala perusahaan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus berdasarkan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.

Selain pihak perusahaan, AMI menyoroti peran UPTD PKB Tandes dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Kedua pihak diharapkan menjelaskan mekanisme pemeriksaan nomor mesin, proses pencocokan identitas kendaraan dengan dokumen terkait, serta tindak lanjut jika petugas menemukan ketidaksesuaian.

Petugas yang menangani pengujian keempat kendaraan tersebut juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran, aparat perlu menentukan tanggung jawab masing-masing berdasarkan bukti.

Penelusuran juga perlu mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, bukan hanya pengemudi atau pemilik kendaraan. Setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Untuk mengungkap persoalan ini, pemeriksaan perlu mencakup kondisi fisik kendaraan, dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan, serta catatan resmi pengujian di UPTD PKB Tandes. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan penyebab ketidaksesuaian dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Meski demikian, dugaan manipulasi nomor mesin belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah. Jika ditemukan bukti manipulasi yang disengaja, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Manajemen PT SPILL diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraannya. Sementara itu, Dishub Surabaya perlu menyampaikan keterangan resmi mengenai proses pengujian di UPTD PKB Tandes, termasuk status hasil uji kendaraan yang dipersoalkan.

Klarifikasi kedua pihak penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah diambil dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

AMI meminta penanganan perkara ini berlangsung transparan dan tidak berhenti pada penjelasan normatif tanpa penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pemeriksaan menemukan kelemahan dalam pengawasan atau pelaksanaan pengujian kendaraan, Dishub Surabaya juga diharapkan menjelaskan langkah perbaikan untuk mencegah persoalan serupa terulang.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!