Hukum

Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Surabaya Berjalan Profesional

×

Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Surabaya Berjalan Profesional

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polda Jawa Timur memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum. Karena terduga pelaku belum genap berusia 12 tahun, penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga memahami harapan masyarakat agar perkara tersebut ditangani secara serius dan berkeadilan.

Ganis menjelaskan, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim turut memberikan asistensi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis, Senin (19/10/2026).

Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun Mengacu pada UU SPPA

Ganis menegaskan, usia terduga pelaku menentukan mekanisme penanganan perkara. Karena belum genap berusia 12 tahun, penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Aturan tersebut mengharuskan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional. Penentuan langkah penanganan selanjutnya didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta laporan sosial dari pihak terkait.

Dengan mekanisme tersebut, penanganan perkara anak di bawah usia 12 tahun tidak disamakan dengan proses peradilan pidana terhadap orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Polda Jatim Tegaskan Hak Korban Tetap Diperhatikan

Ganis menegaskan, perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak berarti mengabaikan hak korban maupun rasa keadilan keluarga. Menurutnya, kepolisian tetap memperhatikan kepentingan korban dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia memastikan kepolisian berkomitmen menjalankan proses secara transparan dan adil, dengan tetap menempatkan hak serta kepentingan korban sebagai perhatian utama.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Ganis. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!