Sindoraya.com, Sumenep – Polresta Sumenep mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah meminta klarifikasi dari pihak pengadu dan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Pengaduan itu menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan serta menguji informasi yang disampaikan.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional. Proses pemeriksaan mengacu pada keterangan, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polresta Sumenep juga menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta kode etik profesi. Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan tidak dibenarkan.
Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif. Dugaan tersebut perlu didalami sebelum kesimpulan ditarik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Melalui penanganan pengaduan secara profesional dan transparan, Polresta Sumenep berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang akuntabel.
Samsul A.












