Hukum & Kriminal

Polemik Rokok Durno Marbol Disebut Jadi Awal Perselisihan, KWI: Jangan Sampai Kasus Masuk Lemari Es

×

Polemik Rokok Durno Marbol Disebut Jadi Awal Perselisihan, KWI: Jangan Sampai Kasus Masuk Lemari Es

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pamekasan – Perselisihan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman. Perkara tersebut disebut bermula dari polemik produk rokok Durno Marbol.

Informasi yang berkembang menyebutkan, produk rokok Durno Marbol berkaitan dengan Hasbullah alias Bolla. Perselisihan diduga muncul setelah suami pelapor, Siti Wardatus Sholehah, disebut memproduksi atau menggunakan produk dengan nama maupun tampilan yang dinilai menyerupai produk tersebut.

Meski demikian, dugaan peniruan merek, desain, kemasan, maupun bentuk produk masih harus dibuktikan. Begitu pula mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas merek tersebut.

Persoalan itu kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum. Ketua DPC KWI Pamekasan Adus Shomad, S.H., meminta klarifikasi kepada Humas Polres Pamekasan mengenai laporan tersebut.

Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak. Polisi menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.

“Memang ada pelaporan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat ini Kasat Reskrim Pamekasan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas,” ujar Humas Polres Pamekasan.

Adus Shomad meminta Kapolres Pamekasan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penyelidikan perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk informasi mengenai polemik produk rokok yang disebut menjadi awal perselisihan.

“Kapolres Pamekasan harus berani dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kepercayaan kepada kepolisian semakin kuat,” tegas Adus Shomad.

Ia menilai dugaan pelanggaran terkait produk, termasuk dugaan pengancaman dan pengrusakan, harus diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Jangan sampai persoalan yang awalnya soal rokok kemudian berubah menjadi persoalan siapa yang paling berani menekan siapa. Semua harus diuji berdasarkan hukum,” ujarnya.

Adus Shomad juga menegaskan, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh siapa yang paling keras bersuara, memiliki uang lebih banyak, atau merasa mempunyai pengaruh. Setiap pihak harus memperoleh perlakuan hukum yang sama.

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Ia berharap proses tersebut berjalan sesuai hukum dan hasilnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!