Sindoraya.com, Sampang – Seorang lansia berinisial BR (77) diduga menganiaya tetangganya, NM (72), hingga meninggal dunia di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (30/9/2026) pagi. BR kemudian ditangkap Satreskrim Polres Sampang pada hari yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NM baru selesai minum kopi di rumahnya lalu berjalan menuju kandang kambing miliknya yang berjarak sekitar 5 meter.
Ketika korban sedang memberi makan ternak, BR tiba-tiba datang dan mengayunkan sebilah linggis besi. Pukulan tersebut mengenai rahang sebelah kiri korban hingga membuatnya jatuh tersungkur.
Seorang warga bernama Samari yang melihat kondisi korban kemudian memberikan pertolongan dan membawanya ke puskesmas terdekat. Korban mendapat jahitan pada rahang sebelah kiri serta penanganan terhadap luka lebam di pelipis kiri.
Setelah menjalani perawatan, korban diperbolehkan pulang sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani rawat jalan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap BR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, penganiayaan tersebut didasari dendam.
“Motif tindak pidana ini didasari dendam,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Dari korban, petugas menyita satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.
Sementara dari pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, berdiameter 1,5 sentimeter, dan berat 1,5 kilogram. Petugas juga menyita satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 459 KUHP subsidair Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Penganiayaan Berat yang Direncanakan Terlebih Dahulu Mengakibatkan Matinya Orang.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, BR terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Samsul A.












