Sindoraya.com, Sampang – Kepolisian Resektor (Polres) Sampang menangkap seorang pria berinisial AH atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut. Penangkapan warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang tersebut dilakukan usai perbuatannya tepergok oleh kakek korban.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menyampaikan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus ancaman kekerasan demi memuaskan hawa nafsu. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu September 2026 di wilayah Kedungdung.
Kasus ini terungkap pada Senin, 28 September 2026. Saat hendak pergi ke belakang rumah, kakek korban melihat tersangka sedang melakukan aksi bejat tersebut kepada cucunya. Sontak, ia langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang berhasil meringkus tersangka AH pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB.
”Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Anang Hardiyanto.
Dalam pengungkapan perkara ini, kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah baju milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka AH terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak serta Perbuatan Berlanjut.
Samsul A.












