Kriminal

Polsek Sukolilo Ungkap Penadahan Motor Curian, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

×

Polsek Sukolilo Ungkap Penadahan Motor Curian, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Sukolilo, Surabaya, mengamankan tiga orang yang diduga menadah dan memperjualbelikan sepeda motor hasil pencurian. Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan pencurian motor milik seorang mahasiswa di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Senin, 21 September 2026. Seorang mahasiswa berinisial E.G.M. memarkir sepeda motor Honda Beat di depan tempat kosnya di Gebang Wetan 25 C. Namun, saat memeriksa kendaraannya keesokan pagi, korban mendapati motor tersebut sudah hilang. Saat ditinggalkan, kunci kontak masih menempel.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan penadahan serta menelusuri alur jual beli motor hasil pencurian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus penadahan itu merupakan hasil pengembangan perkara pencurian sepeda motor. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dari pengembangan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial SR, SM, dan M.I. Menurut keterangan yang disampaikan AKP Hadi, SR membeli motor hasil curian dari MZ melalui perantara MS. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada SM, sebelum berlanjut ke M.I. untuk memperoleh keuntungan.

Polisi juga menemukan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri alur transaksi dan peran masing-masing pihak.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan milik korban serta tiga telepon genggam yang disebut milik para terduga penadah.

Berdasarkan pengakuan mereka, ketiganya mengaku baru pertama kali menerima atau membeli barang hasil pencurian. AKP Hadi juga menyatakan bahwa mereka bukan residivis dalam perkara penadahan maupun pencurian kendaraan bermotor.

AKP Hadi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli sepeda motor bekas. Harga yang jauh di bawah pasaran dan ketiadaan dokumen resmi perlu menjadi perhatian untuk menghindari risiko membeli kendaraan yang berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, ketiga terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 terkait tindak pidana penadahan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!