Sindoraya.com, Sumenep – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam. Polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA, warga Desa Aeng Tong-Tong, kemudian menggeledahnya dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat netto 0,15 gram.
Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku membeli sabu tersebut dari R, warga Desa Talang. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram netto.
Selain sabu, polisi menyita satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.
Dengan demikian, total sabu yang ditemukan dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto. Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Tahap penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Samsul A.












