Kriminal

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polsek Dukun Buru Rekannya

×

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polsek Dukun Buru Rekannya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Polsek Dukun, Polres Gresik, mengamankan DJ (29), seorang residivis yang diduga mencuri sepeda motor di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sore. Warga menangkap DJ saat beraksi, sedangkan rekannya berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

DJ diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026. Setelah ditangkap warga, ia diserahkan kepada petugas Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum.

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat kejadian, korban Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kunci masih menancap.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan DJ dan rekannya yang datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam. Salah satu pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan berusaha membawanya pergi.

Namun, aksi itu diketahui Ahmad. Korban berteriak hingga menarik perhatian warga. DJ akhirnya berhasil diamankan, sementara AND melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.

Kapolsek Dukun AKP Suhari menegaskan, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri.

“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suhari.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Polsek Dukun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap AND yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

AKP Suhari juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu polisi mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!