Hukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Sumenep Tinjau Tambang MBLB, Imbau Penambang Patuhi Perizinan

×

Satreskrim Polresta Sumenep Tinjau Tambang MBLB, Imbau Penambang Patuhi Perizinan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bersama sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi (monev) aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di dua lokasi di Kabupaten Sumenep, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.15 WIB hingga 11.30 WIB tersebut bertujuan memantau aktivitas pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Peninjauan dipimpin Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, bersama personel Satreskrim dan Satintelkam. Tim juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dua lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni area pertambangan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tepatnya di sebelah timur Waterpark milik H. Imam, serta lokasi pertambangan milik Matlawi di Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Di lokasi pertama, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun orang yang sedang melakukan kegiatan di area tersebut. Kondisi serupa ditemukan di lokasi kedua milik Matlawi. Meski tidak ada aktivitas penambangan, sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi.

Petugas kemudian mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, warga juga menandatangani berita acara yang disiapkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi.

Tim gabungan turut memasang banner berisi larangan aktivitas pertambangan ilegal. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait kegiatan pertambangan.

Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menegaskan bahwa peninjauan tersebut bukan merupakan tindakan penutupan maupun penyegelan lokasi pertambangan. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bentuk pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang belum dilengkapi perizinan.

Ia mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan penambangan MBLB agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan aktivitas pertambangan.

Melalui kegiatan bersama instansi terkait tersebut, pengelolaan pertambangan MBLB di Kabupaten Sumenep diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Selama peninjauan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!