Kriminal

Gara-Gara Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Pornografi dan Diciduk Polisi

×

Gara-Gara Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Pornografi dan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Satreskrim Polres Sampang baru saja menuntaskan pengejaran pelaku tindak pidana pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan. Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MR (17) yang terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual ke media sosial.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku di kediamannya, Dusun Kebun, Desa Baturasang, pada Rabu (22/04/2026).

Awal Mula Kasus dan Penyelidikan

​Awalnya, masyarakat Tambelangan mendadak gempar karena sebuah video asusila viral di berbagai grup pesan singkat pada Rabu pagi. Video tersebut menampilkan rekaman layar (screen record) saat pelaku berkomunikasi melalui panggilan video dengan korban berinisial S (25).

​Oleh karena itu, Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas bekerja keras menelusuri jejak digital guna mengidentifikasi sosok yang menyebarkan konten pornografi tersebut.

Baca Selengkapnya  Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

“Anggota kami segera menindaklanjuti temuan video viral itu. Hasilnya, penyelidikan kami mengarah kuat kepada keterlibatan saudara MR,” ungkap Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangan resminya.

Motif Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

​Kemudian, polisi bergerak melakukan penangkapan pada pukul 18.30 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo 1918 berwarna biru gradasi yang menjadi alat utama untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

​Selanjutnya, MR mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Pelaku membeberkan bahwa sikap korban telah menyakiti perasaannya sehingga ia memilih jalan pintas untuk membalas dendam.

“Pelaku merasa sakit hati dengan sikap korban. Akibatnya, ia sengaja membuat, merekam, hingga menyebarkan video bermuatan seksual tersebut untuk mempermalukan korban,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Ancaman Pidana Sepuluh Tahun

Baca Selengkapnya  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar Tiga TKP

​Saat ini, MR sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun pelaku masih berusia muda, penyidik tetap menjalankan prosedur hukum sesuai regulasi yang berlaku.

​Akibat ulahnya, pelaku menghadapi jeratan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tambahan pula, polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Akhirnya, undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Polisi juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi secara digital guna menghindari kasus serupa di masa depan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!