Sindoraya.com, Sampang, – Polres Sampang mengungkap penipuan motor Sampang di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menyampaikan keterangan resmi terkait kasus ini. Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, polisi telah mengamankan terduga pelaku.
Korban bernama Maulid Andrianto, (34), warga Banyuanyar, Sampang. Ia berstatus pelajar atau mahasiswa. Saat itu, korban sedang bekerja di dapur SPPG.
Sementara itu, pelaku berinisial FS, (31), merupakan warga Sampang yang bekerja sebagai wiraswasta. Dalam kasus penipuan motor Sampang ini, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia kemudian mendekati korban dengan cara yang meyakinkan.
Awalnya, pelaku menghubungi korban dan kemudian datang menemuinya. Ia lalu meminjam sepeda motor milik korban. Alasannya, pelaku hendak ke rumah mertuanya di Camplong.
Korban sempat percaya karena pelaku berjanji segera kembali. Namun, setelah membawa motor, pelaku tidak kembali. Sejak itu, korban mulai merasa curiga.
Korban menunggu hingga malam hari, lalu mencoba menghubungi pelaku. Akan tetapi, pelaku hanya meminta korban menunggu. Tak lama kemudian, nomor pelaku tidak lagi aktif.
Karena itu, korban mendatangi rumah pelaku di wilayah Torjun. Namun, pelaku tidak berada di tempat. Dari situ, dugaan penipuan motor Sampang semakin kuat.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2013. Kerugian materiil mencapai sekitar Rp7.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun. Saat diamankan, pelaku tengah duduk santai di samping rumah temannya dan tidak melakukan perlawanan.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Desa Patarongan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus penipuan motor Sampang ini,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo SH.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB Honda Beat milik korban. Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pinjam kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Samsul A.












