Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di 3 TKP, Tiga Pelaku Diringkus Berkat CCTV

×

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di 3 TKP, Tiga Pelaku Diringkus Berkat CCTV

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep baru saja menuntaskan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Komplotan ini sebelumnya sering beraksi pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

​Keberhasilan ini bermula saat petugas mengembangkan tiga laporan polisi tertanggal 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026. Oleh karena itu, polisi segera bergerak dan menangkap tiga tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango.

Polisi Identifikasi Pelaku Lewat Rekaman CCTV

​Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran kuat dalam aksi pencurian motor. Selain itu, mereka menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

​Kemudian, tercatat ada tiga korban berinisial H., M., dan H. yang kehilangan kendaraan pribadi mereka. Akibatnya, para korban menderita kerugian materiil dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya  Momen Penutupan TMMD Ke-124, Kodim 1002/HST Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

Modus Operandi dan Penyitaan Barang Bukti

​Pada salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan membawa kabur kendaraan dalam sekejap mata.

​Selain itu, pelaku juga menjalankan aksi dengan modus mencari target kendaraan yang tanpa pengawasan. Bahkan, sindikat ini melibatkan peran pembeli atau penadah untuk menjual hasil curian mereka.

​Oleh sebab itu, polisi segera menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor seperti Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Petugas juga memegang rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku tersebut.

Baca Selengkapnya  Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Kapolres Sumenep Beri Himbauan Kamtibmas

​Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang sukses mengungkap kasus ini. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!