Hukum

Divonis 11 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa di Sampang Soroti Bukti Forensik

×

Divonis 11 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa di Sampang Soroti Bukti Forensik

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang – Penasihat hukum terdakwa berinisial T (55) menyoroti aspek pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, Rabu (14/10/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menilai sejumlah hal dalam proses pembuktian perlu dicermati, termasuk pemeriksaan forensik dan keterangan saksi selama persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada T dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Usai putusan dibacakan, Andika menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21, kemudian disidangkan. Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal,” ujar Andika.

Selain proses penanganan perkara, Andika menyoroti pemeriksaan laboratorium forensik terhadap temuan medis. Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas aspek pembuktian dan mengetahui sejauh mana bukti ilmiah yang relevan dapat menerangkan fakta dalam perkara tersebut.

Keberatan itu merupakan pandangan pihak pembela terhadap proses pembuktian dalam perkara yang telah diputus majelis hakim. Langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihak terdakwa belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari jaksa penuntut umum dan pihak korban mengenai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa belum tersedia.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!