Sindoraya.com, Surabaya – Aksi penjambretan S (28), warga Pegirian, Surabaya, akhirnya terhenti setelah diamankan Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap setelah merampas kalung seorang perempuan di Pasar Kejawan Putih Tambak, Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap S mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. S mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah wilayah Surabaya.
“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).
Dalam aksinya, S menggunakan modus yang hampir sama. Ia menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban dan menarik kalung secara paksa.
Kasus tersebut terungkap setelah terjadi penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6/2026). Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar dan berjalan menuju mobilnya.
“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” kata Hadi.
Ketika korban hendak masuk ke mobil, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang. S menarik paksa kalung yang dikenakan korban, lalu melarikan diri menggunakan motor PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang.
“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelas Hadi.
Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian mengetahui aksi S di lokasi lain. Ia mengaku melakukan perampasan serupa sebanyak sembilan kali di beberapa wilayah Surabaya.
Nilai penjualan perhiasan dari setiap aksi berbeda. Salah satu kalung hasil aksi di kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta, sedangkan perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim dijual hingga Rp60 juta.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada M.N. Berdasarkan keterangan S, sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan tersebut dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.
M.N. hingga kini masih dalam pencarian polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga terus menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa Honda PCX putih, Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta telepon seluler Infinix.
Selain kendaraan dan telepon seluler, petugas menyita celana jeans biru, dua jaket, dan masker hitam. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi penjambretan yang dilakukan S.
Samsul A.












