Kriminal

Pemuda Ngaku Polisi Ditangkap Polres Jombang dalam Kasus Love Scamming dan Pemerasan

×

Pemuda Ngaku Polisi Ditangkap Polres Jombang dalam Kasus Love Scamming dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan barang bukti kasus love scamming
Foto :Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra bersama petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus love scamming dan pemerasan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Jombang – Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penipuan online dan pengancaman bermodus love scamming. Seorang pemuda berinisial MIN (23) ditangkap di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, setelah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk memeras korbannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.I.K., pada Jumat (28/8/2026). Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, saat korban berinisial HZ mengenal MIN melalui aplikasi pencarian jodoh.

“Dalam komunikasi tersebut, MIN mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang,” ujar Magribi.

Setelah berkomunikasi secara intensif selama kurang lebih dua minggu, keduanya sepakat berpacaran. MIN kemudian membujuk korban untuk membuka baju saat melakukan panggilan video (video call). Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam aksi tersebut.

“Tersangka menghubungi korban dan mengaku sebagai atasannya. MIN mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila tersebut jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp2 juta,” jelas Magribi.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Satreskrim Polres Jombang menerima laporan resmi pada 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap MIN di tempat tinggalnya di Lampung.

MIN diketahui merupakan warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna putih, satu buah pin reserse, satu dasi reserse warna merah, kalung ID card reserse, serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di akhir pernyataannya, AKP Magribi meminta masyarakat lebih bijak dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya. Ia mengingatkan warga untuk tetap waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban agar segera menghubungi layanan kepolisian melalui hotline 110. Polres Jombang memastikan siap memberikan respons cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. 

 

Samsul A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!