Kriminal

Polsek Cerme Ungkap Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

×

Polsek Cerme Ungkap Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan penipuan segitiga dengan korban seorang kontraktor koperasi. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTN yang sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Cepu. Tim Polsek Cerme kemudian bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan MTN beserta barang bukti. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan modus penipuan dengan pola segitiga. MTN diduga berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah yang melibatkan korban dan sopir ekspedisi.

Pengiriman tersebut membawa bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Dalam menjalankan aksinya, MTN mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp. Ia kemudian meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut. Setelah uang ditransfer kepada MTN, komunikasi tiba-tiba terputus.

“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegas AKP Taufan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dari pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta dan satu unit handphone warna biru muda. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA beserta STNK dan kunci kontak.

Selain itu, penyidik mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. Penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!