Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan 9 Terduga Pelaku Tukar Kartu ATM, Kerugian Korban Rp116 Juta

×

Polrestabes Surabaya Amankan 9 Terduga Pelaku Tukar Kartu ATM, Kerugian Korban Rp116 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM.

Penindakan dilakukan di dua hotel di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (4/9/2026) mulai pukul 00.50 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang (DPO) dan pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi.

Penyelidikan kemudian difokuskan pada kelompok yang diduga menjalankan modus penukaran kartu ATM milik korban. Petugas mendeteksi keberadaan sejumlah anggota kelompok tersebut di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata AKP Hadi.

Petugas kemudian mengamankan empat orang dari hotel tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran.

Tim gabungan bergerak ke hotel tersebut dan mengamankan lima orang yang menempati dua kamar. Dengan demikian, total sembilan orang diamankan dari kedua lokasi.

“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.

Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp116 juta.

Kejadian pertama berlangsung di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Dalam peristiwa itu, korban asal Trenggalek mengalami kerugian Rp60 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga membagi peran. F disebut berpura-pura berasal dari Kalimantan, sedangkan E menggunakan nama “Andi” saat berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajaknya bertemu di Surabaya.

AA mengaku berasal dari Brunei Darussalam, sementara I diduga berperan sebagai sopir.

Kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam kejadian di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 yang menyebabkan korban asal Jakarta mengalami kerugian Rp16 juta.

Peristiwa lainnya terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Dalam kejadian tersebut, korban asal Kalimantan mengalami kerugian Rp40 juta.

Polisi masih mencari seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut berperan sebagai sopir.

Sembilan orang yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi perbankan, dan komunikasi antarterduga pelaku.

Mereka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!