Sindoraya.com, Surabaya – ZA (35), penjaga warung kopi di Surabaya, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba pada 2017.
Penangkapan ZA dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah ZA.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang disebut sebagai hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi mengatakan, penangkapan ZA dilakukan pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Ia juga mengaku sudah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari RBT.
Dodi mengatakan RBT kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).
Kepada penyidik, ZA mengaku kembali mengedarkan sabu karena ingin menambah penghasilan. Menurut pengakuannya, pendapatan dari menjaga warung kopi masih dirasa kurang sehingga ia tergiur keuntungan dari penjualan sabu.
“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.
Selain sabu seberat 0,666 gram dan uang tunai Rp1 juta, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut berupa satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan satu unit HP.
Samsul A.












