Narkoba

Dua Pria Ditangkap di Surabaya atas Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 0,488 Gram

×

Dua Pria Ditangkap di Surabaya atas Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 0,488 Gram

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan peredaran sabu di Surabaya dan barang bukti sitaan polisi.
Foto : Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta barang bukti yang disita. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,488 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, SIK, menjelaskan bahwa petugas kemudian menggeledah rumah HR. Di salah satu kamar, polisi menemukan sebuah dompet kain berwarna putih yang tersimpan di bawah kursi.

Di dalam dompet tersebut terdapat lima kantong plastik berisi sabu. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).

HR Mengaku Mendapatkan Sabu dari MA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR mengaku memperoleh sabu yang ditemukan polisi dari MA. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Menurut AKBP Dodi, HR membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKBP Dodi.

HR disebut menjual sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.

Tiga Kali Membeli Sabu Sejak September 2026

Dalam pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026. Ia juga mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penjualan tersebut.

Selain dapat mengonsumsi sabu secara gratis, HR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu apabila barang dagangannya habis terjual.

Menurut AKBP Dodi, uang hasil penjualan tersebut digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan.

“Untuk mendapatkan untung lebih banyak. uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” tambah Kasat.

Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, HR dan MA disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!