Sindoraya.com, Sidoarjo – Forum Peduli Hukum Muda (FPHM) Sidoarjo mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memeriksa tiga sekolah terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi, dugaan penghalangan tugas jurnalistik, serta dugaan pemaksaan kegiatan luar daerah dan pungutan yang memberatkan wali murid.
Founder FPHM Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, meminta dinas terkait tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan dan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
FPHM menilai berbagai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan serta hak peserta didik dan wali murid tetap terlindungi.
Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SDN Wonokasian
FPHM Sidoarjo meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memeriksa Kepala SDN Wonokasian terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari pemerintah.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi fisik hasil revitalisasi di lapangan. Jika ditemukan penyimpangan, FPHM meminta pihak yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan anggaran, FPHM menyoroti dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SDN Wonokasian terhadap jurnalis media Barata Persada.
FPHM meminta pihak berwenang mengklarifikasi dan memeriksa dugaan tersebut. Menurut FPHM, tugas jurnalistik yang dijalankan sesuai ketentuan hukum harus dihormati, terutama ketika berkaitan dengan upaya memperoleh informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Minta Pemeriksaan Dana Revitalisasi SDN Ngaresrejo
FPHM juga mendesak pemeriksaan terhadap Kepala SDN Ngaresrejo terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dari pemerintah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diminta memverifikasi dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
FPHM menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada klarifikasi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindakan administratif maupun langkah hukum lainnya perlu ditempuh sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Soroti Dugaan Pemaksaan ODL dan Pungutan di SMPN 3 Sidoarjo
FPHM Sidoarjo juga menyoroti dugaan pemaksaan terhadap murid SMPN 3 Sidoarjo untuk mengikuti kegiatan ODL di luar wilayah Jawa Timur serta dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid.
FPHM meminta dinas terkait memeriksa dasar penyelenggaraan kegiatan, mekanisme pengambilan keputusan, sifat keikutsertaan peserta didik, rincian pembiayaan, serta ada atau tidaknya kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada wali murid.
Menurut FPHM, setiap kegiatan sekolah harus mempertimbangkan kepentingan terbaik peserta didik, kemampuan ekonomi keluarga, transparansi pembiayaan, dan ketentuan pendanaan pendidikan. Kegiatan pembelajaran maupun pengembangan wawasan tidak boleh menimbulkan tekanan yang tidak semestinya kepada murid dan orang tua.
Jika pemeriksaan menemukan pungutan yang melanggar ketentuan atau pemaksaan tanpa dasar yang sah, FPHM meminta pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Desak Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran
Founder FPHM Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, menegaskan perlunya komitmen nyata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Menurut FPHM, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan sekolah, dan perlindungan hak peserta didik harus ditangani secara serius. Pengawasan juga perlu berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah persoalan menjadi perhatian publik.
FPHM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Pertama, memeriksa Kepala SDN Wonokasian terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi serta menindaklanjuti dugaan penghalangan tugas jurnalis Barata Persada.
Kedua, memeriksa Kepala SDN Ngaresrejo terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dan memberikan sanksi jika pelanggaran terbukti. Ketiga, memeriksa Kepala SMPN 3 Sidoarjo terkait dugaan pemaksaan keikutsertaan murid dalam kegiatan ODL di luar Jawa Timur serta dugaan pungutan yang memberatkan wali murid.
FPHM meminta seluruh pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasilnya diharapkan disampaikan kepada publik secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan hak pihak-pihak yang diperiksa.
FPHM menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan perlu dijaga melalui tata kelola yang baik, keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum, dan penerapan aturan secara konsisten. Karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pembiaran ataupun kesimpulan sepihak.
FPHM berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah konkret untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukan, melindungi kepentingan peserta didik dan wali murid, serta menjaga kualitas pelayanan pendidikan.
( Tim/red )












