Narkoba

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Pria dengan Sabu 0,47 Gram di Batuan

×

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Pria dengan Sabu 0,47 Gram di Batuan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SB (29) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Polisi menyita sabu dengan berat netto 0,47 gram dalam penangkapan tersebut.

Penangkapan berlangsung di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang berinisial AL. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di lantai kamar, tepat di depan SB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SB mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa SB beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih mendalami perkara tersebut. Proses penyidikan meliputi pelengkapan administrasi, pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

 

Samsul A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!