Hukum

Gugat BTN Sidoarjo, Pengusaha Ayam Minta Status Kredit Macet di SLIK OJK Dipulihkan

×

Gugat BTN Sidoarjo, Pengusaha Ayam Minta Status Kredit Macet di SLIK OJK Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sidoarjo – Gugatan terhadap BTN Sidoarjo diajukan pengusaha ayam asal Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Agus Jayadi alias Agus Galembo. Ia menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo terkait status kredit macet di SLIK OJK dan meminta pemulihan catatan kreditnya setelah mengaku menyerahkan agunan pada April 2022.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Sda. Melalui perkara tersebut, Agus meminta pengadilan menyatakan penyerahan agunan sah secara hukum, membatalkan tagihan bunga dan denda setelah penyerahan, serta memerintahkan BTN memperbaiki catatan kreditnya di SLIK OJK.

Berdasarkan materi gugatan, sengketa bermula pada Juli 2017 ketika Agus mengambil satu unit apartemen di Tamansari Prospero Tower Fortuna, lantai 8 nomor 21, melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Sidoarjo. Ia disebut membayar angsuran secara lancar hingga Maret 2022, dengan total pembayaran mencapai sekitar Rp240 juta.

Menurut keterangan penggugat, krisis ekonomi pascapandemi COVID-19 membuat Agus kesulitan melanjutkan pembayaran kredit. Pada 13 April 2022, ia mengaku menyerahkan kunci dan penguasaan fisik apartemen kepada Achmad Jamhuri, yang disebut sebagai perwakilan resmi BTN. Penyerahan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Debitur.

Dalam dokumen itu, Agus disebut merelakan dana sekitar Rp240 juta yang telah dibayarkan tanpa menuntut pengembalian. Pihak penggugat juga menyatakan terdapat kompensasi sebesar Rp15 juta yang tercatat dalam dokumen, tetapi hingga gugatan diajukan belum dicairkan.

Agus mengklaim penyerahan tersebut dilakukan dengan iktikad baik agar persoalan kreditnya dapat diselesaikan dan tidak berdampak pada catatan keuangannya di perbankan.

Namun, menurut tim kuasa hukumnya, penyerahan agunan itu tidak diikuti penyelesaian kredit melalui mekanisme yang semestinya, seperti Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) atau lelang. Mereka menilai persoalan tersebut berlarut-larut selama lebih dari empat tahun.

Persoalan itu, menurut materi gugatan, berdampak pada pengajuan tambahan modal kerja Agus pada Juni 2026. Ia mengaku pengajuan pembiayaan senilai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar ke salah satu bank daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) ditolak.

Penggugat menyebut catatan SLIK OJK menunjukkan status kredit Agus berada pada Kolektibilitas 5 atau macet. Nilai tagihan juga disebut membengkak akibat bunga berjalan dan denda.

Upaya Klarifikasi dan Pengaduan kepada OJK

Pada Agustus 2026, Agus bersama tim kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada BTN Cabang Sidoarjo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penggugat, staf bank berinisial TM sempat menyatakan bahwa pegawai yang menerima kunci apartemen tersebut sudah tidak bekerja di perusahaan.

Setelah didampingi tim kuasa hukum dari ARN Law Firm and Partners, pihak bank disebut mengakui keberadaan dokumen penyerahan tersebut. Dalam komunikasi selanjutnya, Pimpinan Cabang BTN Sidoarjo, Cenda Bergiana, disebut mempersilakan Agus menempuh jalur hukum.

Menurut penggugat, dalam kesempatan itu pihak bank juga menyampaikan bahwa proyek apartemen Tamansari Prospero mengalami kendala dokumen perizinan.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh upaya somasi dan menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK Regional 4 Jawa Timur. Namun, mereka menilai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Mereka juga menyebut BTN menerbitkan Surat Peringatan (SP-1 hingga SP-3) yang berisi ancaman eksekusi ketika pengaduan kepada OJK masih berjalan.

Kuasa Hukum Nilai BTN Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tim kuasa hukum Agus dari ARN Law Firm and Partners terdiri atas Muhamad Takim, S.H., M.H., Rahmawaty Hadong, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H. Mereka menilai tindakan BTN Cabang Sidoarjo memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Muhamad Takim mengatakan tindakan pejabat bank dalam menjalankan tugasnya dapat mengikat institusi berdasarkan prinsip vicarious liability yang dikaitkan dengan Pasal 1367 KUHPerdata.

“Klien kami telah menyerahkan fisik agunan dan kunci secara sah pada 13 April 2022 dengan iktikad baik tertinggi. Menurut doktrin hukum perdata Prof. Subekti mengenai Mora Creditoris, ketika debitur menawarkan penyerahan agunan secara patut namun kreditur membiarkannya, maka kreditur berada dalam keadaan lalai. Akibat hukumnya, seluruh bunga, denda, dan penalti pascapenyerahan wajib gugur demi hukum,” tegas Muhamad Takim, Minggu (11/10/2026).

Ia juga menilai kelalaian verifikasi internal bank selama empat tahun merupakan bentuk maladministrasi institusional.

“Tindakan bank membebankan denda akibat kelalaian internalnya sendiri melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen. Apalagi menerbitkan SP-1 hingga SP-3 di tengah aduan OJK yang sedang berjalan. Kami tidak akan tinggal diam membela hak dan memulihkan nama baik klien kami,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi tim kuasa hukum dalam sengketa yang kini diajukan ke pengadilan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Tuntut Pemulihan SLIK OJK dan Ganti Rugi Rp1,065 Miliar

Dalam perkara ini, Agus menempatkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo sebagai Tergugat I. Ia juga melibatkan OJK Regional 4 Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan pengembang Apartemen Tamansari Prospero sebagai Turut Tergugat II.

Menurut tim kuasa hukum, pelibatan para pihak tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi keberatan terkait kurangnya pihak dalam perkara atau plurium litis consortium.

Dalam petitumnya, Agus meminta majelis hakim PN Sidoarjo menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022 sah dan mengikat secara hukum. Ia juga meminta BTN dinyatakan berada dalam keadaan lalai sebagai kreditur (mora creditoris) sejak tanggal tersebut.

Selain itu, penggugat meminta seluruh tagihan bunga berjalan, denda, penalti, dan biaya setelah 13 April 2022 dinyatakan batal demi hukum.

Agus juga memohon agar BTN memperbaiki catatan SLIK OJK miliknya dari Kolektibilitas 5 (macet) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar).

Dalam tuntutan ganti rugi, ia meminta pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1.065.000.000 atau Rp1,065 miliar. Penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila BTN terlambat membersihkan data SLIK OJK setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seluruh permintaan tersebut merupakan tuntutan penggugat yang masih harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

Gugatan tersebut akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim PN Sidoarjo sesuai proses hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang bagi BTN Cabang Sidoarjo, OJK Regional 4 Jawa Timur, dan pengembang Apartemen Tamansari Prospero untuk menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau koreksi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

 

( Tim/red ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!