Hukum

Advokat Rikha Permatasari: Perjanjian Utang Bukan Izin Rampas Barang, Polres Jombang Diminta Usut Rentenir Ilegal

×

Advokat Rikha Permatasari: Perjanjian Utang Bukan Izin Rampas Barang, Polres Jombang Diminta Usut Rentenir Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Jombang – Dugaan praktik rentenir ilegal di Jombang menjadi sorotan setelah muncul perjanjian pinjaman yang memuat klausul pengambilan barang secara paksa jika peminjam menunggak angsuran tiga kali. Praktisi hukum Rikha Permatasari mendesak Polres Jombang mengusut dugaan tersebut dan memeriksa mekanisme penagihannya.

Desakan tersebut menyusul adanya dokumen perjanjian pinjaman tertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ. Dalam dokumen itu, tercantum klausul yang memungkinkan pengambilan barang secara paksa apabila peminjam menunggak angsuran tiga kali.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., praktisi hukum bergelar Dr. (c) dan purnawirawan TNI AD, menilai polisi perlu memeriksa keabsahan dokumen, perhitungan kewajiban pembayaran, serta mekanisme penagihan di lapangan.

“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Kesulitan ekonomi seseorang bukan alasan untuk mengintimidasi, memasuki rumah secara paksa, atau mengambil barang sesuka hati. Surat perjanjian bukan surat izin untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rikha, Minggu (11/10/2026).

Rikha Soroti Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru

Rikha mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, dugaan tindakan penagihan yang melanggar hukum perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ia menyebut tiga pasal dalam KUHP baru yang dinilainya perlu dicermati penyidik untuk menelusuri dugaan intimidasi dalam penagihan.

Pertama, Pasal 482 ayat (1) tentang pemerasan. Rikha menjelaskan, ketentuan ini dapat menjadi perhatian apabila terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang atau pengakuan utang. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama sembilan tahun.

Kedua, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan secara melawan hukum. Ketentuan ini, menurutnya, perlu diperiksa apabila penagih menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa peminjam membiarkan barang miliknya diambil.

Ketiga, Pasal 257 ayat (1) tentang memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum. Ketentuan ini dapat menjadi perhatian apabila penagih memaksa masuk atau tidak mau meninggalkan rumah maupun pekarangan tertutup milik orang lain setelah diminta pergi.

Rikha juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran dalam proses penagihan tidak dianggap semata-mata sebagai persoalan perdata. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan membayar utang saja tidak otomatis merupakan tindak pidana.

“Jangan berlindung di balik istilah ‘urusan perdata’ apabila dalam penagihan terdapat dugaan kekerasan, pemaksaan, atau pemerasan. Sengketa utangnya dapat bersifat perdata, tetapi tindakan penagihannya harus diperiksa secara tersendiri. Sebaliknya, keterlambatan membayar utang saja juga tidak otomatis menjadi tindak pidana,” terangnya.

Klausul Perjanjian Tidak Memberi Hak Eksekusi Sepihak

Dari perspektif hukum perdata, Rikha merujuk Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa suatu sebab dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian pinjaman tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk menyita atau mengeksekusi barang milik peminjam secara sepihak.

Rikha juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.

“Penandatanganan perjanjian tidak memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk bertindak sebagai penyita atau pelaksana eksekusi. Bahkan pada jaminan fidusia, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti mekanisme pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” paparnya.

Polres Jombang Diminta Koordinasi dengan OJK

Selain menyoroti mekanisme penagihan, Rikha mendesak Polres Jombang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang lainnya untuk menelusuri dugaan praktik usaha pinjaman ilegal.

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup bentuk kegiatan usaha, pola penawaran pinjaman, sumber dana, hingga kelengkapan izin usaha. Ia menegaskan bahwa pinjaman antarperorangan tidak serta-merta tergolong ilegal. Namun, apabila kegiatan tersebut masuk kategori usaha jasa pembiayaan, penyelenggaraannya harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya Pasal 113 ayat (1).

Untuk mendukung proses hukum, Rikha meminta aparat memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian, bukti transfer atau pembayaran, rekaman percakapan penagihan, serta keterangan saksi. Ia juga meminta aparat memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang diduga menjadi korban intimidasi.

Rikha menegaskan bahwa penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pelanggaran terbukti, ia meminta aparat memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“APH harus bergerak berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pelanggaran terbukti, proses secara tegas. Jangan sampai kebutuhan hidup warga menjadi pintu masuk penagihan yang merendahkan martabat manusia. Hak menagih adalah hak yang dibatasi hukum, bukan kekuasaan tanpa batas,” pungkas Rikha. 

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!