Kriminal

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Pencabulan, Pria 22 Tahun Diamankan

×

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Pencabulan, Pria 22 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Senin (12/10/2026) malam. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan.

Polisi mengamankan J di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Dalam uraian perkara, seorang perempuan berinisial NH (18), warga Batuputih, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi.

Setelah kejadian tersebut, NH diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Namun, terlapor diduga tidak memenuhi janjinya. Korban belakangan memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!