Hukum & Kriminal

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pengaduan Dugaan Penganiayaan DJ Ayu Jee di Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

×

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pengaduan Dugaan Penganiayaan DJ Ayu Jee di Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sidoarjo – Penanganan pengaduan dugaan penganiayaan yang dialami Dwi Septi Rahayu, perempuan yang dikenal sebagai Disc Jockey (DJ) Ayu Jee, menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pengaduan diterima SPKT Polresta Sidoarjo pada 25 Juni 2026, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara hingga November 2026.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diperoleh redaksi, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam dokumen tersebut, Moch. Agus Riyanto tercatat sebagai pihak terlapor.

Dalam uraian pengaduannya, Dwi Septi Rahayu menyebut dirinya mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali pada bagian mata kiri dan kepala belakang. Korban juga mengaku mengalami lebam serta didorong hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mengadukan peristiwa itu kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Perkembangan Penanganan Dipertanyakan

Setelah sekitar empat bulan berlalu, korban mempertanyakan sejauh mana proses penanganan pengaduannya oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

Sejumlah hal menjadi perhatiannya, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran bukti pendukung, hingga tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.

Korban juga mempertanyakan alasan perkara itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut pengakuannya, hingga November 2026 belum ada kepastian mengenai peningkatan status penanganan perkara tersebut.

Apabila masih terdapat kekurangan alat bukti atau tahapan yang perlu dilengkapi, korban berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala dan perkembangan penanganannya.

Kapolresta Sidoarjo Diharapkan Lakukan Evaluasi

Kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pelayanan dan pengawasan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo diharapkan dapat mengevaluasi proses penanganan pengaduan tersebut guna memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting agar masyarakat, khususnya pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana, memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga berkaitan dengan kepastian tindak lanjut atas setiap pengaduan yang disampaikan.

Korban Berencana Mengadu ke Propam Polri

Karena mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan pengaduannya, Dwi Septi Rahayu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Dalam waktu dekat, korban berencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduannya sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana perkara itu telah ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Sidoarjo.

Korban berharap Propam dapat memeriksa penanganan perkara tersebut apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur.

Melalui pengaduan itu, korban berharap memperoleh transparansi proses, kepastian prosedur, serta kejelasan mengenai pemenuhan haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan.

Redaksi Minta Klarifikasi Polresta Sidoarjo

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Delikjatim.com meminta klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ada sejumlah hal yang menjadi pokok permintaan klarifikasi, yakni perkembangan penanganan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap Dwi Septi Rahayu, pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan saksi-saksi, serta tindak lanjut terhadap hasil visum atau bukti medis.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, redaksi mempertanyakan apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan informasi dan kepastian penanganan pengaduan masyarakat.

Redaksi Delikjatim.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Sidoarjo maupun pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan, profesionalitas jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!