Sindoraya.com, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Berdasarkan laporan enam korban, total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
MCL telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kombes Pol Abast.
Menurut Abast, kegiatan Arisan MeAow menawarkan sejumlah skema kepada peserta, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya mereka terima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai dengan perjanjian.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Kombes Pol Abast.
Abast menegaskan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, pengembangan perkara masih terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
MCL disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Terkait kasus tersebut, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, dan tidak mudah tergiur janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Kombes Pol Abast.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow tetapi belum melapor agar menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diminta membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.
Polda Jatim memastikan penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Kombes Pol Abast.
Samsul A.












