Narkoba

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Pil Berlogo Y, Dua Pria Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Pil Berlogo Y, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah Kabupaten Sumenep, Sabtu (7/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH (20) dan SB (21).

Keduanya diamankan di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. AH merupakan warga Karangbudi, sedangkan SB warga Larangan Kerta.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menindak AH yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” dalam plastik klip kecil yang disimpan di saku kanan jaket AH.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan SB di Desa Kacongan. Dalam pengembangan tersebut, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya. Petugas kemudian menemukan 35 butir pil dengan logo serupa.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 55 butir pil berlogo “Y” yang berasal dari dua orang terlapor dan seorang saksi. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi dan terlapor. Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.

Polresta Sumenep berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan melalui kerja sama dengan masyarakat.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!