Narkoba

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Keputih, Sita 27,494 Gram Senilai Rp15,4 Juta

×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Keputih, Sita 27,494 Gram Senilai Rp15,4 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AM (28) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Dari tangan AM, polisi menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 27,494 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Keputih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AM.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, saat ditangkap, AM diduga tengah bersiap membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip.

“Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya,” kata AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).

Beli Sabu Rp15,4 Juta dari Pemasok Berstatus DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi pembelian berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan. Saat itu, AM membeli sabu sebanyak 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram atau total Rp15,4 juta.

“Sistem transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA,” imbuh AKBP Dodi.

Kepada penyidik, AM mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang tersebut juga diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.

Jual Sabu dengan Sistem Ranjau, Untung hingga Rp350 Ribu per Gram

Dalam menjalankan aktivitasnya, AM menggunakan beberapa cara untuk mengirimkan pesanan kepada pembeli. Ia menerapkan sistem ranjau untuk transaksi tertentu. Sementara itu, penyerahan barang secara langsung dilakukan kepada pelanggan yang dikenalnya di lokasi yang telah disepakati, salah satunya kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer

AM mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang terjual, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Selain keuntungan uang, AM juga mengaku mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pemeriksaan, AM berdalih terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih menjalankan bisnis tersebut.

Polisi Masih Buru Pemasok Sabu

Pengungkapan kasus ini menjadi dasar bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri jaringan pemasok sabu kepada AM.

Polisi masih memburu pria berinisial D yang disebut sebagai pemasok dan kini berstatus DPO. Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!