Kriminal

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian di Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

×

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian di Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga mencuri sejumlah barang dari gudang plastik di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

AS diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang tersebut. Polisi mengamankannya setelah menyelidiki laporan kehilangan barang dari lokasi itu.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto pada 31 Agustus 2026.

Kehilangan tersebut baru diketahui sehari kemudian, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

Ketika masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” kata Iptu Suroto.

Saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Korban memperkirakan total kerugian akibat pencurian itu mencapai sekitar Rp16 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang yang hilang.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada AS. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, AS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara tersebut, AS diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!