Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Polisi mengamankan dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya sekitar pukul 12.55 WIB.
“Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” tutur AKP Hadi saat dihubungi wartawan, Senin (31/8).
Setelah memarkir sepeda motor, korban masuk ke rumah dan sempat berbincang dengan ibunya. Korban kemudian mandi. Saat keluar, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah hilang.
“Usai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah tetangga di sekitar rumah,” katanya.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya. Rekaman tersebut memperlihatkan dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp20,75 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Penyelidikan itu membuahkan hasil pada 5 Agustus 2026. Tim opsnal mengamankan W.A.S. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.
Sehari kemudian, Kamis (6/8) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan A.R. di rumahnya di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Polisi juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian. W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara itu, A.R. tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Pada 2023, A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Samsul A












