Sindoraya.com, Bangkalan – Seorang pedagang emas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi korban perampasan tas berisi perhiasan emas. Nilai barang yang dibawa korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, korban diduga telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
Aksi perampasan tersebut terekam kamera CCTV di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan.
S diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Polisi kemudian mengamankannya karena diduga kuat terlibat dalam pencurian emas tersebut.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar AKBP Wibowo di Mapolres Bangkalan, Selasa siang (1/9/2026).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tujuh item barang bukti. Barang tersebut antara lain cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, dan gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi mengamankan tujuh item barang bukti, di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta,” kata Wibowo.
Selain itu, polisi menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber Wibowo.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan dugaan bahwa tersangka melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang. Aksi tersebut disebut terjadi pada hari yang sama sebelum kejadian di Modung.
Wibowo menjelaskan, korban sebelumnya pulang dari toko perhiasannya. Dalam perjalanan menuju rumah, korban ternyata telah diikuti pelaku.
“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” tutup alumnus Akpol tahun 2005 tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Samsul A.












