Sindoraya.com, Surabaya – Jumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah yang menyeret nama Ariadi terus bertambah. Terbaru, seorang tetangga Ariadi di kawasan Kapas Lor Wetan, Surabaya, juga disebut mengaku mengalami kerugian dalam persoalan serupa.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, sedikitnya tiga orang telah mengidentifikasi kerugian dengan nilai mencapai Rp176 juta. Rinciannya, LS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp95 juta, MJN Rp78 juta, dan AK Rp3 juta. Nilai tersebut diduga belum mencakup seluruh kerugian karena terdapat informasi mengenai pihak lain yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, jumlah keseluruhan korban dan total kerugian masih belum diketahui secara pasti.
Para korban mengaku telah menyerahkan uang dan dokumen kepada Ariadi untuk keperluan pengurusan surat maupun sertifikat tanah. Namun, hingga kini, mereka belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian proses tersebut.
Dijanjikan Selesai dalam 3 hingga 12 Bulan
Menurut keterangan para korban, Ariadi sebelumnya menjanjikan proses pengurusan surat maupun sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan. Namun, setelah melewati tenggat yang dijanjikan, sejumlah korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan pengurusan dokumen.
Mereka juga mempertanyakan keberadaan surat-surat serta penggunaan uang yang telah diserahkan. Para korban berharap Ariadi segera memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Korban Datangi Kantor di Jalan Ketintang Baru II
Untuk memperoleh kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat tanah yang hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Meski demikian, hubungan kantor tersebut dengan kegiatan pengurusan sertifikat yang dipersoalkan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dua Kediaman Didatangi, Ariadi Tidak Ditemukan
Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I No. 17, RT/RW 008/001, Wage, Sidoarjo. Namun, Ariadi tidak berada di rumah saat para korban datang. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut. Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa selama ini dirinya bersama anak-anak tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.
Pencarian kemudian berlanjut ke kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang 4 Makam, Surabaya. Sejumlah korban mendatangi rumah tersebut untuk mencari keberadaan Ariadi sekaligus meminta penjelasan atas persoalan yang mereka alami. Namun, Ariadi kembali tidak ditemukan karena rumah tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong.
Sejumlah tetangga menyebut Ariadi telah pindah sekitar satu bulan lalu. Menurut keterangan warga, kepindahan tersebut diduga dilakukan pada tengah malam. Selain itu, istri kedua Ariadi juga dikabarkan telah berpindah tempat tinggal ke kawasan Bulak Rukem, Surabaya.
Informasi mengenai kepindahan tersebut masih berdasarkan keterangan warga sekitar. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Ariadi maupun pihak keluarga mengenai keberadaan dan alasan kepindahan tersebut.
Tetangga Ikut Mengaku Menjadi Korban, Ariadi Dikabarkan Pindah ke Gempol
Perkembangan lain muncul setelah seorang tetangga Ariadi di kawasan Kapas Lor Wetan juga mengaku menjadi korban dalam persoalan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Informasi ini menambah daftar pihak yang mengaku dirugikan, meskipun identitas dan nilai kerugian tetangga tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak korban, Ariadi disebut sempat tinggal dengan cara mengontrak di kawasan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo. Namun, keberadaannya di lokasi tersebut dikabarkan tidak berlangsung lama. Setelah itu, Ariadi disebut kembali berpindah tempat tinggal ke wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Informasi mengenai perpindahan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan langsung dari Ariadi mengenai lokasi tempat tinggalnya saat ini maupun alasan kepindahannya. Kondisi tersebut membuat para korban terus berupaya mencari keberadaannya untuk mendapatkan penjelasan dan meminta pertanggungjawaban atas uang serta dokumen yang telah mereka serahkan.
Korban Desak Uang dan Dokumen Dikembalikan
Di tengah bertambahnya pihak yang mengaku dirugikan, para korban mendesak Ariadi segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan apabila pengurusan sertifikat tidak dapat diselesaikan. Selain itu, seluruh surat dan dokumen milik korban yang masih berada dalam penguasaan Ariadi juga diminta segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Para korban menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian atas proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen dan alasan belum terealisasinya pekerjaan sesuai tenggat waktu.
Masing-Masing Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Karena belum mendapatkan kepastian, masing-masing korban menyatakan akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, mereka berencana membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Melalui langkah tersebut, para korban berharap memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim telah dialami. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, keberadaan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Ariadi mengenai berbagai tudingan tersebut. Dugaan penipuan dan penggelapan ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
( Redaksi )












